Izin Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah Bisa Dicabut: Hak Jemaah dan Cara Memastikan Pembimbing Resmi

Izin Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah Bisa Dicabut: Hak Jemaah dan Cara Memastikan Pembimbing Resmi

Izin penyelenggaraan bimbingan ibadah haji dan umrah bukan dokumen yang berlaku selamanya. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dapat mencabutnya apabila lembaga pemegang izin terbukti melanggar ketentuan. Hal itu kembali terjadi pada awal Oktober 2026, ketika satu kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah kehilangan izinnya setelah ditemukan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji. Bagi calon jemaah umroh, kabar seperti ini lebih berguna dibaca sebagai pelajaran tentang aturan dan hak, bukan sebagai perbincangan tentang siapa yang terkena sanksi. Karena itu nama lembaga yang disanksi tidak disebut dalam artikel ini; yang dibahas adalah substansi aturannya dan apa yang bisa dilakukan jemaah untuk melindungi diri.

Apa yang Sebenarnya Diputuskan Kementerian

Kementerian Haji dan Umrah mencabut izin satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk membimbing dan mendampingi jemaah, baik pada ibadah haji maupun umrah. Pencabutan itu berbentuk sanksi administratif, tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor KEP-37/BN/2026, dan berlaku sejak tanggal penetapannya pada 9 Oktober 2026.

Menurut keterangan resmi kementerian, dua pelanggaran yang terbukti adalah pemalsuan data terkait dam dan badal haji, serta pungutan biaya bimbingan kepada setiap peserta melebihi ketentuan yang berlaku. Dasar pengambilan keputusannya, menurut kementerian, adalah rekomendasi Direktorat Jenderal Pengendalian melalui surat bernomor ND-316 PN/2026 yang terbit pada 29 September 2026, lalu dibahas dalam rapat pimpinan di bawah Wakil Menteri Haji dan Umrah.

Konsekuensinya tegas. Lembaga tersebut dilarang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji maupun umrah, wajib menghentikan seluruh kegiatan bimbingan, dan harus menuntaskan pengembalian hak jemaah yang masih berada dalam bimbingannya pada tahun berjalan. Dengan kata lain, berakhirnya izin tidak membuat kewajiban lembaga kepada jemaah ikut terhapus.

KBIHU dan PPIU: Dua Izin yang Sering Tertukar

Tidak sedikit calon jemaah mengira semua lembaga yang mengurus perjalanan ke Tanah Suci berdiri di atas izin yang sama. Kenyataannya berbeda. KBIHU adalah kelompok bimbingan; perannya membimbing dan mendampingi jemaah dalam memahami serta menjalankan rangkaian ibadah. Sementara itu, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) adalah badan usaha berizin yang memberangkatkan jemaah dan bertanggung jawab atas pengurusan dokumen, penerbangan, akomodasi, serta layanan selama di Tanah Suci.

Perbedaan itu menjadi penting setiap kali muncul kabar sanksi. Izin bimbingan yang dicabut tidak otomatis berarti travel yang memberangkatkan ikut bermasalah, dan sebaliknya. Yang perlu dipastikan jemaah justru tiga hal: lembaga mana yang namanya tercantum dalam perjanjian, siapa yang menerima pembayaran, dan pihak mana yang bertanggung jawab bila ada layanan yang tidak sesuai.

Cara paling sederhana memeriksanya adalah membaca ulang dokumen sendiri. Nama lembaga pada perjanjian, pada kuitansi, dan pada bukti transfer seharusnya satu dan sama. Bila ketiganya berbeda-beda, itu pertanyaan yang pantas diajukan lebih dulu sebelum proses dilanjutkan.

Biaya Bimbingan Pun Punya Batas Ketentuan

Salah satu pelanggaran yang disebut kementerian adalah pungutan biaya bimbingan yang melebihi ketentuan berlaku. Temuan itu menegaskan sesuatu yang kerap tidak disadari jemaah: besaran biaya bimbingan tidak sepenuhnya bebas ditentukan lembaga. Ada rambu yang mengaturnya, dan melampaui rambu tersebut termasuk pelanggaran yang bisa berujung pada hilangnya izin.

Bagi calon jemaah, pelajarannya praktis. Mintalah rincian tertulis mengenai apa saja yang tercakup dalam biaya bimbingan dan apa yang tidak. Simpan setiap bukti pembayaran. Lakukan pembayaran melalui rekening resmi lembaga atau perusahaan, bukan ke rekening pribadi siapa pun.

Bila di tengah jalan muncul permintaan pembayaran tambahan yang tidak pernah disebut dalam perjanjian awal, jemaah berhak meminta penjelasan beserta dasar penagihannya sebelum membayar.

Keutuhan Data Jemaah Bukan Sekadar Urusan Administrasi

Pelanggaran kedua yang disebut kementerian adalah pemalsuan data terkait dam dan badal. Keduanya merupakan urusan yang dikerjakan pihak lain atas nama jemaah: dam berkaitan dengan kompensasi atas ketentuan tertentu dalam rangkaian ibadah, sedangkan badal adalah ibadah yang diwakilkan kepada orang lain. Karena jemaah tidak selalu menyaksikan sendiri pelaksanaannya, keduanya sangat bergantung pada kejujuran pencatatan.

Di situlah letak risikonya. Data yang tidak benar membuat jemaah percaya sesuatu sudah diurus padahal belum. Karena itu, untuk setiap layanan tambahan yang dibeli atas nama sendiri, jemaah sebaiknya meminta konfirmasi dan bukti pelaksanaan, bukan sekadar janji lisan.

Hal yang sama berlaku untuk data pribadi. Periksa sejak formulir pertama diisi bahwa penulisan nama sudah sesuai paspor, nomor induk kependudukan benar, dan dokumen pendukung lengkap. Jangan menyerahkan salinan dokumen penting tanpa mengetahui akan dipakai untuk apa dan oleh siapa. Kekeliruan kecil pada data dapat berdampak panjang pada pengurusan dokumen perjalanan.

Hak Jemaah Tetap Melekat Meski Izin Dicabut

Bagian yang paling menenangkan dari keputusan ini justru menyangkut hak jemaah. Kementerian menegaskan bahwa pencabutan izin tidak menghapus tanggung jawab lembaga atas pelanggaran yang telah dilakukan, termasuk kewajiban menyelesaikan hak jemaah yang sedang dibimbing.

"Pihak pengelola KBIHU wajib menyelesaikan semua kewajiban atas pelanggaran yang telah mereka lakukan terhadap para jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan," kata Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, dalam keterangan resmi kementerian.

Bagi jemaah yang merasa haknya belum tuntas, langkah yang masuk akal adalah merapikan bukti lebih dahulu: perjanjian, kuitansi, bukti transfer, dan riwayat percakapan. Ajukan permintaan penyelesaian secara tertulis agar ada jejaknya, lalu sampaikan laporan melalui kanal resmi kementerian bila tidak ada tanggapan dalam waktu yang wajar.

Langkah Memastikan Pembimbing dan Travel Benar-Benar Resmi

Sebelum menyerahkan uang dan dokumen, ada beberapa hal yang bisa diperiksa sendiri. Pastikan lembaga yang menerima pembayaran memang pemegang izin, bukan perantara yang menumpang nama pihak lain. Tanyakan nomor izin serta masa berlakunya, lalu cocokkan dengan informasi pada kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah RI. Pastikan pula pembimbing yang akan mendampingi berasal dari lembaga yang sama dengan yang tercantum pada perjanjian.

Untuk urusan dokumen perjalanan, rujukan resminya adalah Direktorat Jenderal Imigrasi, sedangkan ketentuan layanan dan perizinan di Arab Saudi dapat diperiksa melalui Nusuk.

Satu hal lain yang sering dilewatkan: hadirilah manasik atau pembekalan yang diselenggarakan pihak yang memberangkatkan. Di forum itu jemaah dapat mengenali siapa pembimbingnya, bertanya langsung mengenai alur ibadah, dan memastikan bahwa yang dijanjikan di awal sama dengan yang dijelaskan di depan rombongan.

Kabar pencabutan izin seperti ini sebaiknya dibaca sebagai bukti bahwa pengawasan berjalan, bukan sebagai alasan untuk ragu berniat ibadah. Yang bisa dilakukan calon jemaah justru sederhana: kenali izin lembaga yang dipilih, minta semuanya tertulis, simpan buktinya, dan jangan segan bertanya. Payung Madinah Umroh & Haji Official menempuh jalur yang sama, yakni berstatus PPIU resmi, mendampingi jemaah dengan pembimbing ibadah dan tour leader, membuka itinerary sejak awal, menerima pembayaran hanya melalui rekening resmi perusahaan, serta menggelar manasik sebelum keberangkatan. Untuk pertanyaan mengenai paket dan persiapan, silakan berbincang dengan tim melalui halaman umroh Payung Madinah.

Ketentuan dan keputusan administratif dapat diperbarui dari waktu ke waktu. Jemaah disarankan mengonfirmasi informasi terbaru kepada travel masing-masing atau langsung ke kanal resmi kementerian sebelum mengambil keputusan.

Sumber: Kementerian Haji dan Umrah RI, siaran pers 9 Oktober 2026, diakses 13 Oktober 2026.

Foto thumbnail: 2H Media / Unsplash.