Update Informasi Seputar
Ibadah Suci

Visa
Artikel
Update : Jumat, 21 November 2025 pukul 08:28

Kemenhaj RI Dorong UMKM Lokal Dalam Pemenuhan Konsumsi Haji 2026

Surabaya - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan pemerintah mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dilibatkan dalam pemenuhan konsumsi pada penyelenggaraan haji 1447H/2026M.

Pernyataan ini disampaikan Menhaj Irfan Yusuf saat kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur dalam rangka persiapan haji 2026.

“Pemerintah dalam hal ini Kemenhaj RI mendorong pelaku UMKM lokal dalam pemenuhan konsumsi pada penyelenggaraan haji 1447H/2026M. Kami mendukung pelibatan UMKM lokal yang tentunya berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat,” kata Irfan Yusuf di Surabaya, Minggu (16/11/2025).

“Kami diajak Gubernur Jawa Timur untuk mencoba makanan ready to eat produk lokal mereka, tentunya ini potensi sekaligus peluang besar untuk dioptimalkan bagi UMKM lokal,” sambung Menhaj.

Dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur, Menhaj Irfan Yusuf juga bertemu dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa membahas berbagai persiapan haji 2026, mulai dari kesiapan Asrama Haji Sukolilo, Kantor Kanwil Kemenhaj, PLHUT, skenario kuota haji reguler hingga kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

“Kemenhaj dan Pemprov Jawa Timur sudah berkoordinasi secara intens dalam persiapan mendukung pelaksanaan ibadah haji 2026. Khusus PHD kami sampaikan maksimal pejabat setara eselon IV yang terlibat dalam petugas haji daerah demi layanan prima kepada jemaah haji,” ujar Gus Irfan.

“Sementara bagi kabupaten/kota yang belum memiliki gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) yang nantinya menjadi kantor Kemenhaj, layanan haji dan umrah masih bergabung dengan Kemenag,” tutup Gus Irfan.

Humas Kementerian Haji dan Umrah RI

Visa

Berita & Artikel

Kami selalu memberikan pelayanan Terbaik demi Keamanan & Kenyamanan ibadah Haji & Umroh Anda beserta Keluarga.

Images
Artikel
Jumat, 21 November 2025 pukul 08:28
Kemenhaj RI Dorong UMKM Lokal Dalam Pemenuhan Konsumsi Haji 2026

Surabaya - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan pemerintah mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dilibatkan dalam pemenuhan konsumsi pada penyelenggaraan haji 1447H/2026M.

Pernyataan ini disampaikan Menhaj Irfan Yusuf saat kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur dalam rangka persiapan haji 2026.

“Pemerintah dalam hal ini Kemenhaj RI mendorong pelaku UMKM lokal dalam pemenuhan konsumsi pada penyelenggaraan haji 1447H/2026M. Kami mendukung pelibatan UMKM lokal yang tentunya berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat,” kata Irfan Yusuf di Surabaya, Minggu (16/11/2025).

“Kami diajak Gubernur Jawa Timur untuk mencoba makanan ready to eat produk lokal mereka, tentunya ini potensi sekaligus peluang besar untuk dioptimalkan bagi UMKM lokal,” sambung Menhaj.

Dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur, Menhaj Irfan Yusuf juga bertemu dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa membahas berbagai persiapan haji 2026, mulai dari kesiapan Asrama Haji Sukolilo, Kantor Kanwil Kemenhaj, PLHUT, skenario kuota haji reguler hingga kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

“Kemenhaj dan Pemprov Jawa Timur sudah berkoordinasi secara intens dalam persiapan mendukung pelaksanaan ibadah haji 2026. Khusus PHD kami sampaikan maksimal pejabat setara eselon IV yang terlibat dalam petugas haji daerah demi layanan prima kepada jemaah haji,” ujar Gus Irfan.

“Sementara bagi kabupaten/kota yang belum memiliki gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) yang nantinya menjadi kantor Kemenhaj, layanan haji dan umrah masih bergabung dengan Kemenag,” tutup Gus Irfan.

Humas Kementerian Haji dan Umrah RI

Images
Artikel
Senin, 28 Juli 2025 pukul 08:48
Haji, Hikmah dan Pensyariatannya
Pensyariatan Haji Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Menurut pendapat terkuat, haji itu disyariatkan setelah Fathul Makkah, pada tahun kesembilan Hijrah. Lihat pembahasan Minhah Al-‘Allam, 5:156. Allah Ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97). Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8 dan Muslim, no. 16). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, « أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim, no. 1337). Sungguh banyak sekali hadits yang menyebutkan wajibnya haji hingga mencapai derajat mutawatir (jalur yang amat banyak) sehingga kita dapat memastikan hukum haji itu wajib. Para ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al-ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan kafir. Lihat bahasan di buku “Fikih Haji dan Umrah“, terbitan Rumaysho. Hikmah Pensyariatan Haji Terdapat maslahat besar agama dan dunia. Haji adalah bentuk ibadah kepada Allah dengan menunaikan manasik. Dalam haji, ada pengorbanan harta. Dalam haji, badan itu capek karena beribadah kepada Allah. Dalam haji, ada kedermawanan. Dalam haji, tampak kaum muslimin bersatu. Dalam haji, kaum muslimin saling mengenal dan saling menolong. Dalam haji, saling menunjuki satu dan lainnya. Manfaat dalam haji disebutkan di antaranya pada firman Allah Ta’ala, لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28) Lihat pembahasan Minhah Al-‘Allam, 5:156-157. Sumber : https://rumaysho.com/36773-haji-hikmah-dan-pensyariatannya.html