Hukum Umroh dalam Islam: Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasan Ulamanya

Hukum umroh menjadi salah satu hal mendasar yang perlu dipahami setiap Muslim sebelum berangkat ke Tanah Suci. Umroh adalah ibadah yang mengunjungi Baitullah untuk melaksanakan rangkaian ihram, tawaf, sai, dan tahalul. Meski tampak sederhana, kedudukan hukum umroh dalam syariat memiliki pembahasan yang menarik dan penting dipahami agar niat serta pelaksanaannya benar-benar sesuai tuntunan.

Dalil Pensyariatan Umroh

Landasan utama disyariatkannya umroh terdapat dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 196 yang memerintahkan untuk menyempurnakan haji dan umroh karena Allah. Selain itu, banyak hadits Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan keutamaan umroh, di antaranya bahwa umroh ke umroh berikutnya menjadi penghapus dosa di antara keduanya. Dalil-dalil inilah yang menjadikan umroh sebagai ibadah yang memiliki kedudukan mulia dalam Islam.

Pandangan Ulama tentang Hukum Umroh

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum umroh, dan perbedaan ini termasuk khazanah fikih yang perlu dihormati. Sebagian ulama, seperti dari mazhab Syafi'i dan Hambali, berpendapat bahwa umroh hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu, sebagaimana haji. Sementara sebagian ulama lain, seperti dari mazhab Hanafi dan Maliki, menilai umroh sebagai ibadah sunnah muakkadah, yakni sangat dianjurkan namun tidak sampai berdosa jika ditinggalkan.

Perbedaan pendapat ini muncul dari cara memahami dalil yang ada. Meski demikian, seluruh ulama sepakat bahwa umroh adalah ibadah yang sangat utama dan dianjurkan. Bagi jamaah Indonesia, memahami kedua pandangan ini membantu menumbuhkan semangat untuk menunaikannya tanpa merasa terbebani perbedaan yang ada.

Kondisi yang Membuat Umroh Menjadi Wajib

Terlepas dari hukum asalnya, terdapat kondisi tertentu yang membuat umroh menjadi wajib bagi seseorang. Kondisi tersebut antara lain:

  1. Nazar: apabila seseorang bernazar untuk melaksanakan umroh, maka menunaikannya menjadi wajib baginya.
  2. Menyempurnakan ibadah yang telah dimulai: jika seseorang telah berihram untuk umroh, ia wajib menyelesaikan rangkaiannya hingga tuntas.
  3. Sebagai bagian dari haji tamattu' atau qiran: pada jenis haji ini, umroh menjadi rangkaian yang menyatu dengan pelaksanaan haji.

Kaitan Hukum Umroh dengan Kemampuan (Istitha'ah)

Baik dalam pandangan wajib maupun sunnah, kemampuan atau istitha'ah tetap menjadi syarat penting. Kemampuan ini mencakup aspek finansial untuk membiayai perjalanan, kesehatan fisik untuk menjalankan ibadah, serta keamanan selama di perjalanan. Otoritas Arab Saudi kini juga semakin menekankan aspek kesehatan jamaah demi keselamatan bersama, sehingga persiapan fisik sebelum berangkat menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.

Dengan memahami hukum umroh secara utuh, jamaah dapat meluruskan niat bahwa ibadah ini dilakukan semata karena Allah, bukan sekadar perjalanan wisata religi. Persiapan ilmu, fisik, dan finansial yang matang akan menjadikan umroh lebih khusyuk dan bermakna.

Bagi Anda yang ingin merencanakan umroh dengan bimbingan yang sesuai syariat dan pelayanan amanah, tim Payung Madinah siap membantu melalui layanan konsultasi tanpa biaya. Mulailah langkah menuju Baitullah bersama pendamping yang berpengalaman dan terpercaya.

Kesimpulan: hukum umroh diperselisihkan ulama antara wajib sekali seumur hidup dan sunnah muakkadah, namun semua sepakat ibadah ini sangat dianjurkan. Dengan memenuhi syarat istitha'ah dan meluruskan niat, umroh dapat menjadi ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah dengan sempurna.

Sumber: Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 196; rujukan fikih ibadah empat mazhab; Kementerian Agama RI (kemenag.go.id).

Foto thumbnail: Izuddin Helmi (@izuddinhelmi) / Unsplash.