Badal Umroh 2026: Pengertian, Hukum, Syarat, dan Tata Cara Mewakilkan Ibadah untuk Orang Lain

Badal Umroh 2026: Pengertian, Hukum, Syarat, dan Tata Cara Mewakilkan Ibadah untuk Orang Lain

Setiap Muslim tentu mendambakan kesempatan berkunjung ke Baitullah untuk menunaikan umroh. Namun, tidak semua orang memiliki kondisi fisik, kesehatan, atau usia yang memungkinkan untuk berangkat sendiri. Dalam situasi seperti ini, Islam memberikan solusi melalui badal umroh, yaitu ibadah umroh yang diwakilkan kepada orang lain untuk kepentingan seseorang yang telah wafat, sakit menahun, atau lanjut usia dan tidak lagi mampu melakukan perjalanan. Praktik ini menjadi wujud kasih sayang keluarga sekaligus jalan bagi mereka yang rindu Tanah Suci namun terhalang keterbatasan.

Apa Itu Badal Umroh?

Badal umroh berasal dari kata “badal” yang berarti pengganti atau wakil. Secara istilah, badal umroh adalah pelaksanaan ibadah umroh yang dilakukan oleh seseorang (disebut naib atau wakil) atas nama orang lain yang tidak dapat menunaikannya sendiri. Orang yang diwakilkan bisa jadi telah meninggal dunia, mengalami sakit permanen, atau sudah sangat lanjut usia sehingga secara fisik tidak sanggup menempuh perjalanan panjang ke Makkah. Seluruh rangkaian ibadah, mulai dari ihram, tawaf, sa’i, hingga tahallul, dilaksanakan oleh wakil dengan niat diperuntukkan bagi orang yang diwakilkan.

Hukum Badal Umroh dalam Islam

Mayoritas ulama (jumhur) membolehkan badal umroh dengan mengqiyaskan atau menganalogikannya kepada badal haji yang dalilnya telah jelas dalam hadits. Dalam sebuah riwayat, seorang perempuan dari Bani Khats’am bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ayahnya yang telah lanjut usia dan tidak mampu berkendara untuk berhaji, lalu Rasulullah memerintahkan agar ia menghajikan ayahnya. Para ulama menjadikan dalil ini sebagai dasar bolehnya mewakilkan ibadah, termasuk umroh, bagi orang yang telah wafat atau tidak mampu secara permanen.

Perlu dipahami bahwa badal umroh diperuntukkan bagi kondisi tertentu, bukan sekadar karena kesibukan atau keengganan. Bagi seseorang yang masih sehat dan mampu, ibadah umroh tetap dianjurkan untuk dilakukan sendiri agar dapat merasakan langsung kekhusyukan beribadah di hadapan Ka’bah.

Syarat dan Ketentuan Badal Umroh

Agar badal umroh sah dan sesuai tuntunan, ada beberapa syarat penting yang perlu diperhatikan:

  1. Orang yang diwakilkan berada dalam kondisi yang dibenarkan, yaitu telah wafat, menderita sakit yang tidak diharapkan sembuh, atau lanjut usia yang membuatnya tidak mampu melakukan perjalanan.
  2. Wakil (naib) disyaratkan sudah pernah menunaikan umroh untuk dirinya sendiri terlebih dahulu, sebagaimana anjuran yang berlaku dalam badal haji.
  3. Niat ihram diucapkan dengan menyebut nama orang yang diwakilkan.
  4. Satu kali pelaksanaan umroh hanya boleh diniatkan untuk satu orang, tidak boleh untuk beberapa orang sekaligus.
  5. Wakil sebaiknya orang yang amanah, memahami tata cara umroh, serta bersungguh-sungguh dalam menjalankannya.

Tata Cara dan Niat Badal Umroh

Secara umum, tata cara badal umroh sama seperti umroh biasa. Perbedaannya terletak pada niat yang ditujukan untuk orang lain. Berikut urutan pelaksanaannya:

  1. Berihram dari miqat sambil mengucapkan niat, misalnya “Labbaika ‘umratan ‘an fulan” (Aku penuhi panggilan-Mu untuk umroh atas nama fulan), dengan menyebut nama orang yang diwakilkan.
  2. Menuju Masjidil Haram dan melaksanakan tawaf mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran.
  3. Melaksanakan sa’i antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
  4. Melakukan tahallul dengan mencukur atau memendekkan rambut sebagai tanda selesainya ibadah.

Seluruh pahala dari ibadah tersebut, insya Allah, akan sampai kepada orang yang diwakilkan sesuai kehendak Allah SWT.

Hal Penting Sebelum Memilih Layanan Badal Umroh

Karena wakil tetap menempuh perjalanan resmi ke Arab Saudi, seluruh ketentuan umroh terbaru tahun 2026 juga berlaku baginya. Setiap jamaah kini wajib menggunakan aplikasi Nusuk untuk pengurusan visa, pembelian paket layanan, hingga penerbitan izin (tasreh) umroh. Pemerintah Arab Saudi juga telah memberlakukan visa umroh multiple-entry yang berlaku satu tahun, di mana setiap kali masuk ke Kerajaan jamaah wajib membeli paket layanan melalui penyedia resmi di Nusuk. Selain itu, vaksin meningitis kembali diwajibkan bagi seluruh jamaah, minimal sepuluh hari sebelum keberangkatan. Karena itu, memilih penyelenggara badal umroh yang resmi dan terpercaya menjadi sangat penting agar seluruh prosedur berjalan sah dan amanah.

Untuk urusan biaya, badal umroh umumnya memiliki kisaran harga tertentu yang mencakup ongkos perjalanan dan pelaksanaan ibadah oleh wakil. Angkanya dapat berbeda-beda tergantung penyelenggara, sehingga sebaiknya Anda mengonfirmasi langsung kepada travel resmi yang telah berizin PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah).

Jika Anda ingin menunaikan badal umroh untuk orang tua, kerabat, atau keluarga tercinta yang telah wafat maupun tidak mampu berangkat, percayakan amanah ini kepada penyelenggara yang berpengalaman. Payung Madinah Umroh & Haji Official siap membantu Anda melaksanakan badal umroh sesuai tuntunan syariat dengan pendampingan yang tepercaya. Konsultasikan kebutuhan ibadah Anda bersama tim Payung Madinah Umroh & Haji untuk memperoleh informasi paket dan prosedur terbaru. Semoga niat baik menghadirkan pahala umroh bagi orang tercinta menjadi ladang kebaikan yang tidak terputus.

Sumber: The National – Saudi Ministry of Hajj and Umrah (https://www.thenationalnews.com/news/gulf/2026/07/20/saudi-arabia-introduces-one-year-multiple-entry-umrah-visa/); Gulf Business – Umrah Season Calendar 1448 H (https://gulfbusiness.com/en/2026/saudi-arabia/saudi-announces-new-umrah-calendar-visa-details-key-dates-revealed/); Platform Nusuk (https://www.nusuk.sa/); Kementerian Agama / Kementerian Haji dan Umrah RI (https://kemenag.go.id/).

Foto thumbnail: Sami TÜRK / Pexels.